Diduga Sebagai Pengedar Sabu, 3 Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

Narkoba, TebingtinggiDibaca 1,166 Kali
Ketiga pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu dan barang bukti

TEBINGTINGGI (MS) – Satres narkoba Polres Tebingtinggi tangkap tiga pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 22,29 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Sabtu (02/10/2021) menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinsial HS alias Bagol (37), sesuai KTP pria ini tercatat warga Desa Pinang Dame Kec.Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, namun berdomisisi di Jln Sepakat Lk. III Kel. Teluk Karang Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi.

Kemudian MRSN alias Pito (22) warga Jln Badak Lingk I Kel. Badak Bejuang Kec. Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi dan seorang lagi berinisial AEH alias Tukim (56) merupakan warga Jln Darmo Sari Dusun. IV Km.19,4 Desa. Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah tentang adanya dugaan peredaran gelap narkotika di Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis kota Tebingtinggi,” kata Agus Arianto.

Merespon keresahan warga, unit I Satres Narkoba Polres Tebingtinggi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang ditempati pelaku HS alias Bago di Jalan Sepakat Lingkunhan III Kel. Teluk Karang.

Saat menggrebek rumah itu, petugas mengamankan pelaku HS bersama MRSN yang sedang duduk diruang tamu rumah tersebut. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit Loudspeaker portable warna hitam biru yang didalamnya terdapat barang bukti 7 plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,29 gram, 3 plastik klip berisikan pastik klip kosong, 1 timbangan digital dan 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam.

“Ketika diinterogasi Polisi, pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari AEH alias Tukim” terang Kasubbag Humas.

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan ke Tanjung Morawa dengan menghubungi terduga pelaku AEH lewat handphone (under cover buy) dengan memesan sejumlah sabu kepada AEH. Dan setibanya petugas ditempat yang telah disepakati pelaku AEH. Petugas langsung mengamankan AEH

“Para pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Agus Arianto.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed