Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bersama Kejari Tebingtinggi Tandatangani MoU Bidang Hukum Perdata dan TUN

RAGAM, TebingtinggiDibaca 1,157 Kali
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Marimbun Marpaung diabadikan bersama Kejari Tebingtinggi  Mustaqpirin usai penandatanganan MoU Bidang Hukum Perdata dan TUN

TEBINGTINGGI (MS) – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemko Tebingtinggi bersama Kejari Tebingtinggi melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) di bidang hukum perdata dan TUN, Rabu (05/08/2020).

Penandatanganan MoU dilakukan Kadis Ketapang dan Pertanian Tebingtinggi, Marimbun Marpaung dan Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin. Serangkaian dengan penandatanganan juga sekaligus dilakukan sosialisasi Jaksa Pengacara Negara.

Sekda Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi yang menghadiri kegiatan itu, mengatakan bahwa adanya kerjasama ini bukan berarti ada yang kebal hukum. Kerjasama yang dilakukan adalah pendampingan hukum agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan instansi dalam melaksanakan tugasnya.

Sekdako menyampaikan Pemko Tebingtinggi mengapresiasi MoU dan berterima kasih kepada Kejari yang senantiasa selalu memberikan bimbingan dan arahan di dinas yang ada di lingkungan Pemko Tebingtinggi.

Sementara Kajari Mustaqpirin memaparkan peran jaksa sebagai pengacara negara yang mempunyai tugas dalam memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara.

Selain itu juga diberikan konsultasi hukum, pendampingan dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara dan pejabat-pejabat Negara berdasarkan undang -undang.

Sementara Kadis Ketapang dan Pertanian Marimbun Marpaung menjelaskan salah satu tujuan dilaksanakan MoU ini adalah dalam rangka meningkatkan koordinasi, konsildasi dan komunikasi dalam kegiatan yang diprogramkan Dinas Ketapang dan Pertanian.

“Harapan ke depan Dinas Ketapang dan Pertanian dapat melaksanakan tugas-tugas yang ada lebih nyaman dan aman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Tebingtinggi,” ujarnya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed