TEBINGTINGGI (MS) – Untuk menjamin pelaksanaan berbagai kegiatan dan tugas – tugas Dinas Perdagangan agar tidak bertentangan dengan ketentuan, maka sebagai salah satu upaya dilakukan melalui kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.
Kerjasama dimaksud meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum.
Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama dilaksanakan, Jumat (10 /7/ 2020) bertempat di Aula Dinas Perdagangan.
Acara diawali pemaparan Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi Mustaqpirin, SH, MH dengan materi sosialisasi fungsi dan peran jaksa sebagai pengacara negara.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Dinas Perdagangan Gul Bakhri Siregar, SIP, MSi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.
Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar, SIP, MSi menyambut baik kerjasama ini dan berharap agar tugas-tugas dinas perdagangan dapat terbantu dan mendapat dukungan dari kejaksaan negeri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal penertiban pedagang, penempatan pedagang, pembagian kios, dan tugas lainnya agar tertib memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, tugas dimasa yang akan datang akan selalu dikoordinasikan atau mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi. Sedangkan tugas-tugas yang lalu yang masih terkendala akan diserahkan sepenuhnya untuk diselesaikan secara hukum oleh Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.
Laporan : napit