TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Konsultasi Publik, untuk menghimpun aspirasi masyarakat terkait Stunting dan anak usia dini, Senin (22/01/2024) di aula Dinas PPKB Kota Tebingtinggi.
Kegiatan yang dibuka Pj Sekda Kota Tebingtinggi H Kamlan turut dihadiri sekaligua nara sumber Kepala Kakan Kemenag Kota Tebingtinggi Dr H. Muhammad David Saragih MM, Ketua PA, PN, Dukcapil dan mewakili Kepala BNN Kota Tebingtinggi.
Kepala Kakan Kemenag David Saragih mengatakan semua agama punya aturan untuk pernikahan. Banyak persyaratan yang harus diikuti calon pengantin. “Implementasi Perwa No 25 tahun 2019 tentang standar prosedur pelayanan perkawinan harus tetap disosialisasikan,” pintanya.
Disebutkannya, pengantin dibawah umur 19 tahun harus ada izin dari Pengadilan Agama. “Kemenag sudah mengikuti aturan dan persyaratan termasuk Perwa No 25 tahun 2019,” ujarnya sembari mengatakan persyaratan pernikahan semuanya gratis.
Sebelumnya, Kepala DPPKB Hj Nina Zahara MZ mengatakan pihaknya melakukan konsultasi publik untuk menerima masukan dari semua sebagai program DPPKB 2024.
“Ada dua hal yang menonjol untuk dilakukan penanganan secara intensif yakni masalah stunting dan pernikahan usia dini. “Pernikahan usia dini sangat berhubungan dengan stunting dan kemiskinan,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut dan sebagai program DPPKB 2024 disepakati akan meningkatkan edukasi program stunting kepada masyarakat melalui kegiatan promosi KIE stunting dan program Bangga Kencana. Sosialisasi stunting kepada remaja maupun calon pengantin.
Peningkatan program SDM tim pendamping keluarga melalui kegiatan pelatihan Bimtek bagi kader TPK.
Usulan penambahan anggaran untuk pengadaan alat tes urine, HIV / aids HB dan planotes. Mensosialisasikan kepada pemuka agama tentang Perwa No 25 tahun 2019 serta pendampingan orang tua kepada calon pengantin yang positif narkoba / HIV aids.
Laporan : napit