Ditangkap Personil Brimob, Pemilik Sabu Diserahkan ke Polres Tebingtinggi

Narkoba, TebingtinggiDibaca 887 Kali

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Miliki sabu, Darmizi alias Maji (29) warga Jalan Setia Budi Lk.II, Kel. Brohol Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, ditangkap anggota Brimob dan diserahkan ke Polres Tebingtinggi.

Pelaku yang tidak tamat SD itu ditangkap, Kamis (08/12/2022) di
Jalan Setia Budi Lk.II Kel. Brohol Kec. Bajenis, Kota Tebingtinggi tepatnya di pinggir jalan.

Dari pelaku diamankan barang bukti, 1 paket plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu berat bersih 0,32 gram, 1 unit HP Redmi warna orange.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (13/12/2022) membenarkan seorang pemilik sabu ditangkap personil Brimob dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Pelaku sudah diamankan di Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed