DPRD Tebingtinggi Sidak ke Pasar Pattimura, Sikapi Laporan AMKTT dan FKPPI

RAGAM, TebingtinggiDibaca 1,252 Kali
DPRD Tebingtinggi dipimpin Wakil Ketua Azwar dan Ketua Komisi II Mangatur Naibaho sidak ke Pasar Pattimura dengan Plt Kadis Perdagangan Zahidin dan diterima AKMTT serta FKPPI

TEBINGTINGGI (MS) – DPRD Kota Tebingtinggi sidak ke Pasar Pattimura guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan Pasar Pattimura yang diduga banyak permasalahan, Senin (27/09/2021).

Keluhan masyarakat terkait Pasar Pattimura disampaikan Aliansi Masyarakat Kota Tebingtinggi (AMKTT) Dian Isa Pradana dan GM FKPPI Feri Tarigan kepada DPRD.

Menyikapi keluhan itu, DPRD wakil Ketua DPRD Mhd Azwar dan Ketua Komisi II Mangatur Naibaho turun melakukan sidak ke Pasar Pattimura.

Permasalah Pasar Pattimura yang diterima DPRD antara lain, ada seseorang memonopoli memiliki kios sampai 6 unit, kios berjumlah 32 unit sejak selesai dibangun tidak beroperasi alias tidak buka. Ironisnya, diduga ada oknum anggota DPRD Tebingtinggi yang memiliki kios di Pasar Pattimura.

Kehadiran DPRD Tebingtinggi diterima Ketua AMKTT Dian Isa Pradana dan GM FKPPI Feri Tarigan

Selain itu, pemilik kios menyewakan kios kembali kepada orang lain seharga Rp 500 ribu / bulan, pada hal retribusi hanya Rp 75 / bulan. Parahnya lagi, para pedagang lama di Pasar Pattimura, sampai saat ini tidak mendapat kios malah ada oknum Dinas Pasar yang meminta sampai Rp 5 juta untuk mendapatkan kios.

Menyikapi permasalah itu, Wakil Ketua DPRD Mhd Azwar yang diterima AMKTT dan FKPPI di lapangan mengatakan, supaya bersabar menunggu Kadis Perdagangan datang.

Namun yang pasti kata Azwar yang berhak menempati kios hanya pemilik kios yang memiliki KIP (Kartu Identitas Pedagang).

Sementara Plt Kadis Perdagangan Zahidin SPd MPd mengakui permasalahan terkait Pasar Pattimura. “Kita sudah mengundang para pedagang Pasar Pattimura dan telah diberikan surat peringatan pertama, ” tegas Zahidin sembari meminta agar mengutamakan azas praduga tak bersalah.

Zahidin juga mengatakan semua permasalahn Pasar Pattimura akan diselesaikan dan harus ada bukti – bukti jika seseorang memiliki kios lebih dari 1 unit. Demikian juga jika ada oknum anggota dewan yang memiliki kios akan ditarik jika ada buktinya.

Disamping itu, jika ada pedagang yang tidak menempati atau membuka usahanya sampai 3 bulan, maka Dinas Pasar akan menarik dan mengalihkan kepada orang yang membutuhkan.

Baik Wakil Ketua DPRD Azwar dan Ketua Komisi II Mangatur Naibaho mengatakan masalah akan memberikan waktu kepada Plt Kadis Pasar menyelesaikan Pasar Pattimura. “Kita berikan waktu kepada Dinas Pasar untuj menyelesaikan masalah ini,” tegas keduanya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed