Dua Pemilik Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi

Narkoba, TebingtinggiDibaca 821 Kali
Kedua pelaku dan barang bukti sabu

TEBINGTINGGI (MS) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus dua pria pelaku penyalahguaan narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku yakni, KW (36) warga Jalan Intan Lk. II Kel. Pabatu Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan AK (22) warga Gg Pembangunan Lk. III Kel. Pekan Tanjung Morawa Kec.Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Mereka ditangkap, Selasa 3 Agustus 2021 di pekarangan dan kamar kos – kosan di Jalan Gunung Lauser Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi, jelas Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, Kamis (5/8/2021).

Disebutkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di TKP.

“Pertama personil menangkap tersangka KW dan ditemukan 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,32 gram,” kata Agus.

Saat diinterogasi, tersangka KW mengaku barang buktk itu miliknya dan AT. Selanjutnya polisi memburu AT yang juga kost di lokasi sekitar penangkapan KW tersebut dan polisi berhasil mengamankan AT di kamar kostnya.

Untuk pemeriksan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Kedua pelaku ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Iptu Agus Arianto

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed