Dua Pencuri Di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi Ditangkap

Sabtu, Maret 18th 2023. | HUKUM - KRIMINAL, Pencuri, Tebingtinggi | Dibaca 529 Kali

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Dua pelaku pencurian di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Jalan Baja Lk VI kel. Tebingtinggi, Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Jumat (17/03/2023).

Kedua pelaku yang ditangkap, Benni Sucitra alias Cepor (35) dan Yuzar Ilham Syah Saragih alias Boge (27) keduanya warga Jalan Damar Sari Lk. IV, Kel. Damar Sari, Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Penangkapan kedua pelaku berkat laporan korban ke Polres Tebingtinggi sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /B/129/III/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 04 Maret 2023.

Akibat peristiwa pencurian yang terjadi, Sabtu malam 04 Maret 2023, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi mengalami kerugian Rp 15 juta. Barang yang hilang dari TPA berupa, kabel elektonik, cap mesin excavator komatsu Pc 200, bateray N 100, kap atas kabin dan tiang listrik.

Kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email
Please follow,Share and Like us :
tags: , ,

Related For Dua Pencuri Di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi Ditangkap