Dua Pengedar Ganja Warga Tanggerang dan Malang Diciduk Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Upaya Satresnarkoba Polres Tebingtinggi dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua pria ditangkap saat tengah beraktivitas mencurigakan dipinggir jalan Emplasmen Pabatu Dusun VI, Desa Kedai Damar Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin sore (20/10/2025).

“Kedua pelaku masing- masing berinisial MPA (32), warga Tangerang, dan MZ (23), warga Malang, Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seorang temannya di Pematang Siantar”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H pada Rabu (29/10).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika jenis ganja didaerah tersebut. Menindaklanjutinya, jajaran Satresnarkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Tiba di TKP, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan tampak gelisah. Petugas kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan ditempat kejadian.

“Hasilnya, petugas menemukan satu plastik berisi daun ganja kering dengan berat 79,82 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba”, lanjut Iptu Jimmy Sitorus.

Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, kepolisian akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed