Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polres Tebingtinggi

Narkoba, TebingtinggiDibaca 1,790 Kali
Barang bukti, sabu, uang dan kedua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba

TEBINGTINGGI (MS) – Dua pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, diamankan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Jumat (03/12/2021) dari Jalan Mayjend Sutoyo Lk.VI Kel. Rambung, Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba AKP Mhd Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arianto, Selasa (07/12/2021) membenarkan adanya penangkapan dua pria pemilik narkotika jenis sabu.

Kedua pria pemilik sabu itu yakni, Irwansyah Aditya alias Irwan (31) dan Suhadi Candra alias Bono (35) keduanya warga Jalan Mayjend Sutoyo Lk.VI Kel. Rambung Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Disebutkan, penangkapan kedua pria pemilik sabu itu berkat informasi masyarakat. Selanjutnya, petugas Satres Narkoba turun ke TKP dan saat sedang duduk -duduk di belakang rumah warga di pinggiran rel kereta api, kedua pelaku diamankan dan didekat kedua pelaku ditemukan sejumlah barang bukti yang diletakkan di lubang selokan yang tertutup rumput.

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 1 kotak rokok warna hitam berisikan 16 bungkus plastik klip transparan yang masing – masing terdapat serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,50 gram, uang tunai senilai Rp. 70.000 dan 2 unit handphone.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi,” jelas Kasubag Humas.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed