Dua Pria Pengedar Ganja Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi
TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Dua pengedar daun ganja kering, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi. Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke balik jeruji Polres Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (16/08/2023) membenarkan penangkapan dua pria diduga pengedar ganjan. Disebutkan keduanya ditangkap, Jumat sore 11 Agustus 2023 di Jalan Ketumbar, Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebingtingi.
Kedua tersangka Agung Sumantri (23) warga Jalan Persatuan II Lk. I Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan M. Riyan (24) warga Jalan Danau Toba Gg. Keluarga, Lk. III Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti, 2 bungkusan yang berisi daun, biji, ranting diduga narkotika jenis ganja dengan barat kotor 289,13 gram dengan berat bersih 273,28 gram dan 1 unit sepeda motor Honda BEAT tanpa plat serta 1 unit HP OPPO.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, jelas Kasi Humas.
Laporan : napit
Tinggalkan Balasan