TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Satresnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, Rabu pagi (9/7/2025) di Jalan Abdul Rahim Lubis, Gang Adenan Nasution, Kota Tebingtinggi.
Kedua pelaku berinisial YP alias Yudi (38) dan MAL alias Arpan (29), yang merupakan warga setempat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Tebingtinggi menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 4,47 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp395.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, Senin (21/7) mengatakan kedua pelaku telah mengakui kepemilikan barang bukti saat diinterogasi di lokasi. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : napit