TEBINGTINGGI (MS) – Dua oknum mengaku wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ditetapkan sebagai pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap pegawai Perkebunan PTPN 3 Gunung Pamela, Serdang Bedagai.
“Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Ramadhani didampingi Kasubag Humas AKP J Nainggolan, Selasa (28/4).
Baca juga : Peras Manager PTPN 3 Pamela, Oknum Wartawan dan LSM Ditangkap
Dijelaskan, kedua pelaku yakni, MH (40) warga Jalan Rakuta Sembiring, Kel. Naga Pita, Kota Pematangsiantar dan Suw (50) warga Huta Afd 03, Desa Dolok Merangir I, Kec. Dolok Batu Nanggar, Kab. Simalungun.
Kedua pelaku ditangkap saat menerima uang sebesar Rp 30 juta dari manager PTPN 3 Kebun Gunung Pamela, setelah sebelumnya mengancam akan memberitakan kinerja buruk tiga orang manager kebun yang menjadi korban pemerasan kedua tersangka.
Ketiga korban adalah pejabat di PTPN 3 yakni, manager PTPN 3 Gunung Pamela, manager PTPN 3 Silau Dunia dan manager PTPN 3 Gunung Para.
Laporan : napit