Edarkan Sabu, Wanita Paruh Baya Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

Narkoba, TebingtinggiDibaca 746 Kali

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Seorang wanita paruh baya, Anisyah alias Butet (52) Jalan Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi ditangkap Satres Narkoba karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (06/10/2022).

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 60 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,31 gram, 1 plastik klip transparan, 1 dompet kecil, uang Rp 170.000 dan 1 unit handphone Nokia warna biru.

Kasat Narkoba AKP Happy Margowati melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan seorang wanita diduga pengedar sabu dari Jalan Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi tepatnya dirumah pelaku.

Disebutkan Kasi Humas, penangkapan pengedar sabu tersebut berawal saat personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Saat di lokasi, petugas mendatangi rumah pelaku yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Ketika mendatangi rumah tersebut, petugas melihat pelaku Anisyah melemparkan 1 dompet kecil ke luar rumah tepatnya ke arah kandang ayam.

Kemudian petugas mengambil dompet yang dilemparkan pelaku dan membukanya, ternyata berisi dompet tersebut dan petugas menemukan 60 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Akibat perbuatannnya itu, pelaku digelandang ke Mapolres Tebingtinggi dan terancam dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed