TEBINGTINGGI (MS) – Pengedar uang palsu, R alias Ir alias Iwan Palsu warga Dusun Pangkalan Dodek Desa Bringin Kec. Pagurawan Kab. Batubara diamankan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Jumat (09/07/2021).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 30 lembar uang pecahan Rp. 50.000 yang diduga uang palsu dengan rincian,
23 lembar nomor seri APZ263728, 6 lembar nomor seri CKJ022522, 1 lembar nomor seri WHH919560 dan 1 unit printer merk brother warna hitam.
Penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat Bandar Khalifah yang melaporkan telah beredar uang palsu di daerah Bandar Khalifah.
Personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit Idik I Ipda SPN, Siregar SH melakukan penyelidikan terkait degan informasi tersebut.
Selanjutnya, Jumat (09/07) sore diamankan seseorang yang mengaku bernama R dan dari tangannya diperoleh barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 30 lembar.
Pelaku berikut barang bukti, diamankan ke Polres Tebingtinggi dan terancam dijerat
pasal 36 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan : napit