TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Pria penganguran, Eric Anggara Manurung (33) warga Jalan Teri Kel. Badak Bekuang Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi – Sumut ditangkap Polsek Rambutan resor Polres Tebingtinggi karena melakukan penggelapan sepeda motor.
Pelaku ditangkap ditangkap, Senin (11/06/2023) di Jalan Deblot Sundoro Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Rabu (14/06/2023) membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor.
Awalnya, pelaku pada Kamis 08 Juni 2023 sekira Pukul 04.00 WIB meminjam sepeda motor korban Selvia Gutom (22) dari adek korban Rivaldo Gultom (20) warga Jalan Anturmangan Lk I Kel. Sri Padang Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi Sumut.
Namun, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor Yamaha NMax, warna merah, BK 5574 NAX milik korban, malah telah menjualnya ke Medan seharga Rp12 juta.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 372 KHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Laporan : napit