Gondol Emas dan HP Senilai Rp120 Juta, Warga Batubara Ditangkap Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Menggondol emas dan HP senilai lebih kurang Rp120 juta, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi tangkap pelaku, Zakwan Saragi (23) warga Jalan Jend Ahmad Yani Kel. Pangkalan Dodek Baru Kec. Medang Deras Kab. Batubara.

Pelaku ditangkap Rabu (29/03/2023) dari rumah kosnya di Dusun I Simpang Pringgan Desa Kebun Sayur Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Kamis (30/03/2023) membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

Dijelaskannya, aksi pencurian itu dilakukan Zakwan Saragi, Sabtu subuh, 18 Maret 2023 di rumah korban Evi Novita (49) di Jalan RS Umum No. 43/45 Kel. Pasar Baru Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Korban menyebutkan, pelaku masuk melalui jendela dan berhasil menyikat 2 unit HP, uang tunai Rp 16.000.000, rantai emas putih besarta mainan seberat 30 gram, rantai papan emas seberat 10 gram, cincin emas seberat 15 gram, gelang emas seberat 25 gram, anting emas seberat 5 gram, rantai emas model merica 5 gram, berlian lama dan anting, cincin emas putih 2 gram, mainan rantai emas 2 gram dan diperkirakan harga emas keseluruhanya dan berlian sebesar rp 100.000.0000.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 120.000.000 dan melaporkan hal tersebut ke Polres Tebingtinggi.

Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit I Resum Ipda Dimas Abie Thoyib dan Katim Aiptu W. Simanjuntak setelah melakukan penyelidikan mengamankan 1 orang pelaku Zakwan Saragi, jelas Kasi Humas

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed