Hasil Pemantauan Tindak Lanjut BPK.RI, Pemko Tebingtinggi Belum Sesuai Laksanakan Rekomendasi BPK TA. 2020 – Semester I 2023 Sebesar Rp1.7 M

RAGAM, Tebingtinggi, UMUM1,009 views

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor.44.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 20 Mei 2024 tentang pemeriksaan kepatuhan atas peraturan tahun anggaran 2023 Kota Tebingtinggi, maka kini giliran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan Daftar Rekapitulasi Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pada Pemerintah Daerah IHPS I Tahun 2023 untuk Kota Tebingtinggi.

Dari data Rekapitulasi Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pada Pemerintah Daerah IHPS I Tahun 2023 untuk Pemerintah Kota Tebingtinggi, diketahui bahwa sampai semester I tahun 2023 status pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK terdapat empat belas rekomendasi atau 46,7% yang belum sesuai dilaksanakan alias membangkang sebesar Rp. 676.130.080,31.

Kemudian TA 2022 sampai dengan semester I Tahun 2023 sebesar Rp. 1.713.677.511,58.

Dalam daftar rekapitulasi yang dimaksud pada tahun anggaran 2021 saja Pemerintah Kota Tebingtinggi tercatat belum sesuai melaksanakan rekomendasi BPK sebesar Rp. 842.254.647,94 dimana ada tujuh Rekomendasi yang belum sesuai dilakukan atau 13% dari keseluruhan Rekomendasi BPK.RI

Pada tahun anggaran 2018 Kota Tebingtinggi belum sesuai melakukan Rekomendasi BPK.sebesar Rp.3.916.212.611,17 dimana ada 9 Rekomendasi yang tak sesuai tindak lanjutnya atau sebesar 16,1% dari keseluruhan jumlah rekomendasi BPK yang dimaksud.

Ratama Saragih Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Rabu (15/01/2025) mengatakan bahwa dari data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK dimaksud, jelas terlihat bahwa Pengelolaan APBD Kota Tebingtinggi serta pertanggungjawabannya tak mencerminkan kepatuhan dan cendrung membangkang.

Terbukti, sampai semester I TA. 2023 tercatat uang negara yang belum selesai dipertanggungjawabkan atas 33 belas Rekomendasi atau setara dengan 18,9%.

Responden BPK.ini tak menampik adanya unsur kesengajaan dari penyelenggara pemerintah, bahkan dari rekanan atau penyedia barang dan jasa pemerintah, ini diakibatkan adanya pelemehan pengawasan internal sendiri tentunya, jelas Ratama.

Penyandang sertifikat Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara ini, menegaskan bahwa peran kejaksaan dalam hal ini Seksi Perdata dan tata Usaha Negara harus lebih intensif lagi mana kala uang negara tak tertagih atau terkendala untuk ditagih kepada Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah, maka peran kejaksaan sangat berpengaruh, jika tidak maka uang Negara makin bertumpuk-tumpuk tak jelas keberadaannya.

Bila perlu, Kejaksaan dalam fungsinya sebagai Datun dan Penyidik Korupsi bisa mengeluarkan sprindik untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor pungkasnya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed