Hasil Survei Ombudsman, Pemko Tebingtinggi Zona Kuning Pelayanan Publik

RAGAM, TebingtinggiDibaca 1,487 Kali
Walikota LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih saat menghadiri sosialisasi di Ombusdman

TEBINGTINGGI (MS) – Hasil survei kepatuhan terhadap UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap 13 Kabupaten / Kota se – Sumatera Utara membuahkan hasil yang sangat menyedihkan.

Pasalnya, dari 13 kabupaten / kota hanya Pemkab Phakpakbarat yang meraih Predikat Kepatuhan Tinggi ( zona hijau).

Sementara Kota Tebingtinggi yang dijuluki kota ‘lemang’ ini masih jauh dari yang diharapkan, yakni predikat kepatuhan sedang (zona kuning) terhadap UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Demikian disampaikan Walikota DPD LSM LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih yang juga sekaligus Jejaring Ombudsman Sumatera Utara kepada Mimbar Sumut, Kamis (28/11) di Tebingtinggi.

Menurutnya, Kota Tebingtinggi sudah seharusnya meraih predikat Kepatuhan Tinggi (zona hijau) terhadap UU No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayan Publik sebab Kota Tebingtinggi ini berada pada posisi strategis diapit beberapa kota besar dan sebagai kota transitnya para pendatang yang sudah tentunya menyediakan jenis layanan publik yang baik, cepat, tepat, dan bebas biaya.

Akan tetapi, faktanya beda, justru Tebingtinggi mendapat predikat kepatuhan sedang (zona kuning). Ini bukan prestasi tapi nilai kurang, karena Pemko Tebingtinggi hanya mampu meraih score penilain 70,77 dibawah Kota Pematangsiantar dengan Score 76,42.

Prestasi yang kurang ini tentunya akan membawa dampak bagi masyarakat pengguna layanan di Kota Tebingtinggi, kalau tidak Pemko Tebingtinggi harus segera membenahi semua aparat pelaksana jenis layanan publik maka predikat kepatuhan sedang bisa saja turun menjadi kepatuhan rendah (zona merah).

Sementara itu pernyataan Mahfud MD Menteri Hukum dan HAM, Kamis (28/11) dalam acara Seminar Propartif dan Penganugerahan predikat kepatuhan Tahun 2019 Rabu (27/11) di Grand Ballroom JS Luansa Hotel Jakarta,mengatakan bahwa banyak rekomendasi Ombudsman RI yang tidak dijalankan instansi negara, pada hal di negara lain posisi Pimpinan Ombudsman sangat disegani.

Seperti diletahui Ombudsman RI sebelumnya sudah melakukan survei kepatuhan Ombudsman Tahun 2019, dengan Entitas empat kementerian, tiga lembaga, enam pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten dengan Survei mencakup total 17.717 jenis layanan dan 2.366 unit layanan dengan hasil persentase untuk kategori predikat rendah (zona merah) sebanyak 19,44 %, predikat sedang (zona kuning) sebanyak 47,22% dan predikat tinggi (zona hijau) sebanyak 33,33%.

Ratama saragih yang sejak tahun 2012 yang sudah malang melintang dalam mengawal UU No 25 Tahun 2009 ini bersama Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, sangat menyesalkan sikap Pemko Tebingtinggi yang tidak mau menggandeng stakeholder pelayanan publik untuk saling kerjasama sehingga mall administrasi di kota lemang ini bisa ditekan yang berujung pada prestasi predikat kepatuhan yinggi (zona hijau), pungkasnya.

Laporan : red

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed