IRT Paruh Baya Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi
TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – IRT (ibu rumah tangga) paruh baya, Nurhayati alias Iwok (52) warga Jalan Alumunium IV Gg Lestari Lk. XXII Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli, Kota Medan, ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
IRT yang tidak tamat SD tersebut ditangkap di salah satu rumah di Jalan Pala Kel. Bandar Utama Kec. Tebingtingi Kota, Kota Tebingtinggi, Sabtu subuh (19/11/2022) karena memiliki sabu 1,71 gram.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan seorang IRT warga Medan karena memiliki sabu.
Disebutkan, dari pelaku diamankan barang bukti 4 bungkus plastik berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,29 gram dan berat bersih 1,71 gram, 14 bungkus plastik kosong, 2 sekop sabu terbuat dari pipet plastik dan 1 dompet warna pink.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : napit
Tinggalkan Balasan