Jalur Hijau Jadi HGB Dibuat Alas Kredit Rp 10,7 Miliar Di Bukopin, Minta Komisi I DPRD Tebingtinggi Tindaklanjuti

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Terkait tanah negara (jalur hijau) yang dijadikan HGB (Hak Guna Bangunan) sebagai alas kredit ke Bank Bukopin Kota Tebingtinggi, minta supaya ditindaklanjuti Komisi I DPRD Kota Tebingtinggi.

Permintaan ini disampaikan Pahala Sitorus kepada wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih SE, Senin (14/03/2022) di ruangannya.

Pahala Sirorus melaporkan bahwa ada jalur hijau aset negara di Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi dijadikan HGB dengan jumlah 68 sertifikat mulai nomor 87 – 154 seluas 3,6 Ha.

“Atas dasar HGB tersebut ada orang mengajukan kredit sebesar Rp 10,7 miliar ke Bank Bukopin. Semua nama dalam 68 sertifikat tersebut atas nama satu orang warga Pematangsiantar,” jelas Pahala sembari meminta Komisi I DPRD Tebingtinggi yang membidangi Pemerintahan dan Hukum dapat mengembalikan aset negara ini.

Pada tahun 2020, kasus penerbitan HGB atas lahan ruang terbuka (jalur hijau) yang merupakan aset negara tersebut sudah ditangani Kriminal Khusus Poldasu. Namun, sampai sekarang belum ada titik terangnya.

Menyikapi hal tersebut, wakil Ketua DPRD Tebingtinggi Iman Irdian Saragih mengatakan akan membahasnya bersama pimpinan lainnya dan jika diperlukan akan mengkoordinasikan ke Badan Pertanahan dan Poldasu.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed