Kabel Tiang Optik Berseleweran di Kota Tebingtinggi, PAD Nol. DPRD Desak Instansi Terkair Buat Perda

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tebingtinggi desak Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) bersama Dinas Perizinan dan Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi untuk membuat Perda terkait perizinan tiang optik di Kota Tebingtinggi.

Desakan pembuatan Perda dan perizinan tiang optik tersebut disampaikan DPRD dalam rapat Baleg mengingat banyaknya tiang optik di Kota Tebingtinggi berseleweran, sementara PAD (Pendapatan Asli Daerah) atau retribusi dari provider tiang optik sama sekali tidak ada.

Demikian disampaikan Ketua Baleg DPRD Tebingtinggi Ogamota Hulu bersama anggota Rahman, M. Erwin Harahap, Azwar, Andar Hutagalung dan dan Sri Wahyuni, Senin (17/11/2025) di ruang rapat Baleg DPRD Tebingtinggi.

Sementara dari Dinas PUPR Charles Nainggolan, Kadis Kominfo Ghazali Rahman dan Sekretaris Perizinan Amris Siahaan sama sekali tidak mengetahui berapa jumlah provider tiang optik yang di Kota Tebingtinggi.

Chales Nainggolan mengatakan bahwa izin provider ada di bawah tanah dan ada di atas. Belum ada peraturan dimana bisa didirikan tiang provider. Namun, pihaknya tetap membuat perjanjian dengan pihak provider yang mendirikan tiang optik. Sedangkan Dinas Kominfo mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam perizinan tiang optik.

Ogamota Hulu secara tegas mengatakan keberadaan tiang optik yang berseleweran telah mengganggu keindahan kota. “Jangan karena berinvestasi tapi sampaikan merugikan masyafakat. Bahkan, tidak ada timbal balik dari keberadaan tiang optik,” tegasnya.

Azwar menyampaikan penertiban atau penerapan Perda kabel optik harus serius dilakukan. “Tiang optik dari provider yang tidak memiliki izin harus ditertibkan. Kita harus turun ke lapangan,” ujarnya.

Sementara Rahman menilai, banyaknya tiang optik berseleweran merupakan kebocoran PAD. Masalah ini harus disikapi secara serius. Pemasangan tiang optik telah mengambil korban, mantan anggota DPRD Samsul Bahri, terjatuh mengakibatkan luka akibat jaringan optik.

“Akibat pemasangan tiang optik oleh provider banyak beram jalan yang amblas sehingga membuat kenderaan terjerembab,” ujar Rahman.

Untuk melakukan penertiban sekarang, kata Andar Hutagalung, Pemko Tebingtinggi tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak ada dasar hukum untuk PAD. Sesuai RTRW harus ditentukan dimana bisa mendirikan tiang optik dimana tidak.

Erwin mengatakan ada korban akibat kabel optik. Harus segera ditertibkan. Samsul Bahri kecelakaan akibat ulah provider. Ini kelalaian Pemko dan provider.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed