
TEBINGTINGGI (MS) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tebingtinggi yang diketuai Majelis Hakim Sangkot Tobing SH, Albon Damanik SK dan Diana Br Gultom SH, hanya menjatuhkan hukuman vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang kepemilikan narkoba kepada terdakwa Bambang Kurniawan alias Kampak Merah, Selasa (9/4).
Sementara, tiga pekan lalu, pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi melalui JPU, Sai Sintong Purba SH menuntut terdakwa Bambang alias ‘Kampak Merah’ dengan hukuman selama 18 tahun penjara dan ditunut dengan pasal 114 ayat 2 KUHPidana.
Sebelumnya, terdakwa Bambang Kurniawan yang merupakan residivis, pernah menjalani hukuman dengan kasus narkoba ditangkap pihak BNNK kota Tebingtinggi, Kamis 6 September 2018, saat berada di depan rumahnya Perumahan Sudirman Bisnis Centre Jalan Jend. Sudirman No. B 10 Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Dari hasil pengeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika berupa sebelas butir pil ektasi warna hijau dan satu set alat hisap sabu. Kemudian dari dalam laci lemari kamar lantai rumah terdakwa , petugas juga brrhasil menemukan enam paket plastik bening berisi sabu dan satu butir pil ektasi warna hijau, dua butir pil ekstasi warna biru, tiga butir pil ektasi warna merah maroon dan satu pil ektasi warna merah muda.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kota Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa Bambang mengaku bahwa barang narkotika tersebut benar miliknya.
Terdakwa mengakui bahwa sabu dan ekstasi ia beli dari seseorang warga di Jalan Mangkubumi, Medan. Jelasnya, sabu ia beli dengan harga Rp 700 ribu per gram dan pil ekstasi Rp 125 ribu per butir.
Berdasarkan keterangan terdakwa dan barang bukti, pihak BNNK Tebingtinggi segera menyerahkan kasus terdakwa ke pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, untuk dilimpahkan dan diadili Pengadilan Negeri Tebingtinggi.
Laporan : dav