TEBINGTINGGI (MS) – Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono mengimbau dan mengedukasi warga agar tetap mematuhi Prokes COVID-19 dengan menerapkan 5 M serta harus ikut vaksinasi. Patuh terhadap Prokes COVID-19 tapi tidak ikut vaksin, tidak bagus dan sebaliknya mematuhi Prokes COVID-19 tetapi tidak ikut vaksin juga tidak baik.
Oleh sebab itu, masyarakat harus mengikuti peraturan pemerintah tetap melaksanakan Prokes COVID-19 baik sebelum divaksin maupun sesudah vaksin. Dengan demikian, kita bisa meminimalisir dan menghentikan penyebaran virus corona di tengah – tengah masyarakat.
“Prokes COVID-19 dan vaksin berkaitan dan kedua program itu harus dilaksanakan dan diikuti setiap warga masyarakat,” ujar Kapolres Tebingtinggi saat melakukan monitoring kegiatan vaksin di aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi Propinsi Sumut Jalan Pahlawan, Sabtu (20/11/2021).
Untuk melayani masyarakat yang belum mendapat suntik vaksin, Polres Tebingtinggi menggelar vaksinasi massal COVID -19 tahap I dan II. Vaksinasi Presesi Polda Sumut Polres Tebingtinggi itu diperuntukkan bagi masyarakat usia 12 tahun ke atas.
Pelaksanaan vaksinasi massal dilakukan dengan tetap mematuhi Prokes COVID-19 secara ketat. Para peserta vaksinasi dengan memakai masker secara benar, harus terlebih dahulu memcuci tangan saat akan masuk ke dalam ruangan. Bahkan, dalam ruangan jarak peserta satu sama lain diberi jarak 1,5 meter, selanjutnya satu persatu peserta mendaftar sebelum untuk screening yang dilakukan tim dari Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebingtinggi.
Setelah penyuntikan vaksin COVID-19 dilakukan observasi selama 30 menit dan jika tidak ada keluhan selama 30 menit maka peserta vaksin boleh meninggalkan lokasi.
Vaksin Merk Sinovac Bio Farma yang disediakan untuk dosis I, 52 vial dan dosis II, 26 vial dengan target sasaran vaksinasi 100 orang.
Ditengah pelaksanaan vaksinasi massal, Kapolres Tebingtinggi AKBP Kunto Wibisono kembali mengingatkan warga agar selalu mematuhi Prokes COVID-19 dan menjaga kesehatan serta mengutamakan makanan vitamin.
Laporan : napit