Kapolsek Bandar Khalifah Tegur Masyarakat dan Himbau Ikuti Prokes COVID-19

Kapolsek Bandar Khalifah AKP Sairik Panjaitan tegur dan himbau masyarakat ikuti Prokes COVID-19 dengan menerapkan 5 M serta minta pengusaha toko ikuti Instruksi Gubsu

TEBINGTINGGI (MS) – Polsek Bandar Khalifah Resor Polres Tebingtinggi kembali menegur dan menghimbau masyarakat agar mematuhi Prokes (Protokol Kesehatan) COVID-19 dengan menerapkan 5M (pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas)

“Walaupun hampir setiap hari kita melakukan Ops Yustisi untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan meminta masyarakat melakukan Prokes dengan penerapan 5M, namun masih banyak ditemukan masyarakat yang melanggar atau tidak mentaati Prokes 5 M,” jelas Kapolsek Bandar Khalifah AKP Sairik Panjaitan, Jumat (04/06/2021).

Dalam Ops Yustisi itu, petugas bersama Satgas COVID-19 Kec. Bandar Khalifah masih banyak menemukan warga yang melanggar prokes COVID-19, antara lain, tidak memakai masket, tidak menjaga jarak, berkerumun dan melakukan aktivitas sampai larut malam.

“Dengan temuan pelanggaran Prokes COVID-19 ini, warga kita peringati dan himbau agar mentaati Prokes dan melakukan 5M,” tegas AKP Sairik sembari mengatakan dalam Ops Yistisi itu, mereka membagikan masker kepada warga yang tidak pakai masker.

Ops Yustisi yang digelar di Pekan Kamis Jalan Sudirman Desa Pekan Bandar Khalifah, dilakukan untuk memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/ 20 /inst/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Instruksi Gubernur di Mulai berlaku tanggal 01 – 14 Juni 2021.

Selain itu, memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional pukul 21.00 WIB serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan, jelas Kapolsek AKP Sairik Panjaitan.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed