TEBINGTINGGI (MS) – Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi SIK menyampaikan bahwa dari Januari 2018 hingga November 2018 jumlah tindak pidana penyalah gunaan narkotika ada sebanyak 135 kasus dengan jumlah tersangka 159 orang . Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, dimana dari Januari hingga Desember 2017 terjadi 117 kasus dengan jumla tersangka sebanyak 147 orang.
Hal ini disampaikan Kapolres Tebingtinggi
dalam Press Release atas tindak pidana penyalah gunaan narkotika di jajaran Polres Tebingtinggi hingga bulan November 2018, Selasa 27 / 11 di Media Center Polres Tebingtinggi. Turut mendampingi Kapolres, Wakapolres Kompol V . Siagian, Kasat Reskrim AKP Rahmadni, Kasat Narkoba M.Nainggolan.SH.MSi dan Kasubag Humas Iptu J.Nainggolan.
Disebutkan, barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika tahun 2018 untuk sabu-sabu sebanyak 751, 56 gram, ganja 146, 84 gram dan exctacy 67 butir. Sedangkan tahun 2017 barang buktinya sabu-sabu sebanyak 83,94 gram, ganja 192,84 gram dan exctacy 6 butir.
“Semua kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika yang terjadi, sudah memenuhi unsur dan cukup bukti serta berkasnya juga sudah kita kirim ke JPU,” tegas Kapolres.
AKBP Sunadi, juga menyampaikan tindak pidana pembongkaran dan pencurian di dalam rumah, dimana petugas mengamankan beberapa orang pelaku atas laporan warga yang rumahnya dibongkar.
Petugas menangkap pelaku Ahmad Maulana Simaremare alias Patar (37) warga Jln Sulawesi Lk.2, Kel Persiakan, Kec. Padang Hulu atas laporan Frisillia Hadiyanti yang basement Wijaya Fashion Jln Gatot Subroto Lk.II Kel.Lubuk Raya, Kec. Padang Hulu, dibongkar dan Muheri Faisal Batubara yang rumah mertuanya dibongkar.
Petugas juga menangkap pelaku Jansen Simamora (29) warga Jln. Bali Lorong 20 P. Siantar atas laporan Ely Agusniati karena salonnya di Jln. Asrama Lk.5 Kel.Persiakan, Kec Padang Hulu dibongkar. Demikian juga atas laporan Andy Reinnold MH Sirait yang rumahmya dibongkar.
Kemudian petugas menangkap Hapis Purba (33) warga Jln Kampung Jati Dusun 7 Desa Banten Kec Dolok Masihul Sergai, atas laporan Lailan Mayastika dan Halimatussakdiah dimana tempat kerjanya Indo Maret Dusun VI Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Sergai dibongkar dengan merusak jendelanya.
Petugas juga menangkap pelaku Gilang Ramadan Pohan (23) warga Jln. Letda Sujono Kel.Bulian Kec.Bajenis dan pelaku Pian Lubis (31) warga Gg Asam Jawa Kel. Pangkalan Dodek, Kec Pagurawan, Kab.Batubara. Petugaspun menghadiahkan timah panas saat melumpuhkan Pian. Penangkapan ini atas laporan Efendi yang rumahnya dimasuki tanpa izin dan laporan ahmad Efendi Perangin Angin yang rumahnya juga dibongkar.
“Para pelaku kini masih diamankan di Sat Reskrim Polres Tebingtinggi beserta barang bukti guna proses lebih lanjut”, papar Kapolres. (MS / Tonga)