Kasus Proyek Tanggul Sungai Padang Kota Tebingtinggi Akan Menambah Tersangka Baru

Kajari Tebingtinggi memaparkan kasus proyek tanggul Sungai Padang

 

TEBINGTINGGI (MS) – Kasus proyek Tanggul Sungai Padang Kota Tebingtinggi akan menambah daftar tersangka baru. Hal ini sesuai hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Kejari Tebingtinggi.

Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin SH MH, didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra SH dan Kasi Inte Ranu SH, dalam konfrensi Pers, Senin (11/05) mengatakan pihaknya telah menangkap
wakil Direktur CV Safitri berinisial S yang selama ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

”Dari hasil pemeriksaan sementara tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ujar Kajari.

Disebutkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta-fakta baru kemungkinan adanya pengembangan terhadap pelaku atau tersangka yang lain.

Pengungkapan kasus ini, tergantung pada tim dalam rangka mengungkap fakta-fakta baru terkait masalah pelaku-pelaku proyek.

“Kita juga ingin tau kenapa setelah sekian lama, mulai 19 September 2017 sampai sekarang mengapa tidak bisa ditemukan.

Tentunya, ada faktor – faktor, apakah ada yang menghambat proses penyelidikan itu sendiri atau bagaimana nanti kita cari tau dan perkembangannya akan kita informasikan kepada rekan pers,” papar Kajari.

Sebelumnya, Kejari Tebingtinggi berhasil menangkap DPO berinisial “S” warga Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi selaku wakil direktur CV. Safitri yang mengerjakan proyek tersebut, Kamis Malam (07/05), di kediamannya dan saat ini ditahan di Lapas Tebingtinggi.

Pelaku DPO sejak tahun 2017 lalu terkait proyek tanggul Sungai Padang di Tebingtinggi.

Proses hukum terhadap perkaranya sebenarnya pada tahun 2016 lalu. Ketika itu terpidana S dinyatakan bersalah namun ditengah perjalanan ketika mau dilakukan pemeriksaan terhadap S selaku wakil direktur dari CV. Safitri ini melarikan diri.

Proyek pengadaan tanggul ini dimenangkan CV. Safitri dengan nilai proyek Rp.1,5 Miliyar dan kerugian negara dalam perkara ini ditaksir sekitar Rp.150 juta.

Sebelumnya ada dua tersangka dalam kasus ini, satu tersangka atas nama M.Yusuf telah divonis Pengadilan Tipikor Medan dan kasusnya telah inkrah pada tahun 2017 lalu dengan putusan hukuman 18 bulan penjara.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed