TEBINGTINGGI (MS) – APIP (Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah) dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) kabupaten / kota diminta harus pro aktif menyikapi PP No. 94 Tahun 2021.
Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) dan angka (4) Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 menjelaskan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun dan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Pasal ini, .harus dicermati dengan seksama oleh Pegawai Negeri Sipil dan atau Aparat Pengawasan Intern (APIP) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) jika ingin menegakan disiplin kerja bagi PNS untuk mendapatkan kualitas kerja PNS yang baik.
Demikian pernyataan Kedan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Ratama Saragih kepada Media, Kamis (16/9/2021).
Peraturan Pemerintah ini, lanjutnya, dibuat semata-mata untuk peningkatan kualitas kinerja Pegawai Negeri Sipil serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-undang nomor. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menyikapi Peraturan Pemerintah tersebut tentunya Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus betul-betul mempersiapkan Standart Instrumen Pengawasan yang akurat, lengkap dan tersosialisasi sehingga tercapailah tujuan pemerintah yakni peningkatan kualitas kinerja pegawai negeri sipil.
Aktivis pelayanan publik ini dengan tegas mengatakan jika APIP dan BKD tidak responsif dan tanggap maka dapat menimbulkan konflik dan tak dipungkiri akan semakin banyak sengketa administrasi dan atau gugatan Tata Usaha Negara, jika ini terjadi maka kegagalan peningkatan kualitas kinerja sudah diambang pintu, tandasnya.
Laporan : napit