Kejari Tebingtinggi Musnahkan Barang Bukti 87 Kasus Narkoba

Kajari Tebingtinggi M Novel bersama Kepala BNNK Bambang Rubianto, perwakilan PN, Polres dan Dinkes memusnahkan barang bukti kasus narkoba. (Foto : MS / ist)

TEBINGTINGGI (MS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi memusnahkan barang bukti dari 87 kasus narkoba yang ditangani dan sudah inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi selama periode Maret – Desember 2018, Senin (10/12) di halaman Kejari Tebingtinggi Jalan Kol Yos Sudarso.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Kajari Mochamad Novel didampingi Kasi Pidum Okto O Silaen, Kasi Pidsus Chandra, Kepala BNN Tebingtinggi Kompol Bambang Rubianto, Hakim PN Tebingtinggi Sangkot, perwakilan Polres  Ipda Ganda Manullang dan perwakilan Dinas Kesehatan Azhar.

Kajari Tebingtinggi Mochamad Novel mengatakan pemusnahan barang bukti itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi. “Barang bukti yang dimusnahkan ini, berasal dari 87 kasus narkoba yang sudah Inkrah,” jelas Kajari.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu seberat 292,17 gram, ganja 1051,46 gram, pil ekstasi, HP, pipa, bong dan timbangan elektrik.

“Selain pemusnahan, kita juga telah melaksanakan sosialisasikan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi secara khusus di Kota Tebingtinggi,” katanya kepada wartawan.

Pada waktu sosialisasi, juga dilakukan pembagian stiker dan baju antikorupsi kepada masyarakat. Melalui sosialisasi itu, diharapkan masyarakat juga ikut peduli terhadap kasus korupsi dan narkoba. (rn)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed