Kejatisu Geledah Dinas Pendidikan dan BPKPD Pemko Tebingtinggi Terkait Smart Board Rp14 Miliar

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan ke kantor Dinas Pendidikan dan BPKPD Kota Tebingting, Kamis (30/10/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan Smart Board Rp14 Miliar di Dinas Pendidikan Tebingtinggi.

Sebagaimana pernah diberitakan, kasus pengadaan smart board (papan tulis pintar) ini, sudah ditangani Kejatisu dan beberapa orang telah dilakukan pemeriksaan. Selama ini, kasus tersebut mandek dan masyarakat menduga dihentikan APH (Aparat Penegak Hukum).

Proyek pengadaan papan tulis pintar tersebut, berasal dari dana tidak terduga (DTT) yang tercantum dalam APBD 2024 senilai Rp14 milyar lebih. Dana itu kemudian dialihkan dan ditumpangkan ke anggaran Disdikbud dan diduga berdasarkan kebijakan mantan Pj. Wali Kota Tebingtinggi Dr. Moettaqin Hasrimy, MSi bersama beberapa pejabat teras Pemko Tebingtinggi.

Informasi diperoleh di lingkungan Pemko Tebingtinggi, mengungkapkan sebelumnya tidak ada dana itu dimata anggaran Disdikbud, sehingga pengalihan DTT murni kebijakan Pj. Walikota, Plt. Sekdako dan Kadis Dikbud.

“Setahu saya ini kehendak Pj. Walikota dan dilaksanakan Sekdako bersama Kadis, ” ungkap sumber.

Kabarnya, dana itu dalam rangka dukungan pendanaan Pilgub Sumut yang lalu, imbuh sumber.

Diungkapkan pula, pengadaan papan tulis pintar dilakukan oleh salah satu perusahaan berlokasi di Jakarta berdasarkan penawaran e-katalog. “Kalau tak salah namanya PT CP, ” tambah sumber.

Sebagai penerima barang adalah seluruh SMPN se Kota Tebingtinggi sebanyak 10 sekolah. Namun, tidak diketahui kepastian jumlah yang diterima setiap SMPN. “Jumlah yang diterima bervariasi, ” terang sumber yang tahu proses pengadaannya.

Sekretaris Disdikbud Darajat, MPd saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengadaan papan tulis pintar untuk 10 SMPN pada tahun 2024. “Tapi saya tidak tahu bagaimana proses pengadaannya, karena bukan bidang saya, ” jelasnya.

Sedangkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Kadis Dinas Pendidikan Idham Khalik yang dikonfirmasi membenarkan telah melaksanakan proyek pengadaan smart board dan telah menyalurkannya ke sekolah penerima. Akan tetapi lanjutnya, dalam DPA Dinas Pendidikan anggaran pengadaan smart board tersebut bukan dari DTT melainkan DAU.

“Terkait masalah tersebut, sudah ditangani Kejatisu dan saya sendiri sudah dimintai keterangan,” jelasnya.

Sumber lain menyatakan proses pengadaan dilaksanakan dalam pengawasan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), sehingga tak ada masalah. Namun belakangan kasus pengadaan ini sudah ditangani pihak Kejati Sumut.

Pihak Kejatisu yang turun melakukan penyidikan dibagi dua tim, 1 tim di Dinas Pendidikan dan 1 tim lagi di BPKPD. Mereka memakai baju seragam bertuliskan ‘Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi’.

Sementara Ketua tim penggeledahan Arif Kadarman sebagai Kasi Penyidikan Kejatisu, membenarkan pihaknya mengumpulkan dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan Smart Board Rp14 Miliar di Dinas Pendidikan Tebingtinggi.

“Kita sedang mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi berkas,” tegas Arif.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed