Kekosongan Birokrasi Pemko Tebingtinggi, Hambat Visi Misi Wali Kota, Ini Nama – nama Calon Sekda

RAGAM, Tebingtinggi2,870 views

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Dalam sepekan yang lewat, DPRD Tebingtinggi menggelar rapat paripurna pembahasan terhadap LKPj tahun 2024.

Informasi terkirini diterima mimbarsumut.com, Minggu (18/06/2025) menyebutkan, bahwa rekomendasi yang disampaikan DPRD terhadap LKPj 2024 tersebut menjadi sorotan.

Terkait rekomendasi terhadap LKPj Wali Kota 2024, berbagai kalangan menilai bahwa, jadwal agenda sidang sudah memenuhi harapan masyarakat karena dilakukan tepat waktu dan komunikasi antara Wali Kota dan DPRD sangat baik ditandai dengan 21 butir rekomendasi DPRD memenuhi harapan dan sesuai dengan visi misi Wali Kota 2025 – 2030.

Akan tetapi, semangat Wali Kota dan wakil Wali Kota untuk melaksanakan visi dan misinya, belum dapat diimplementasikan mengingat kondisi birokrasi di Pemko Tebingtinggi dari 34 kepala OPD, 10 orang adalah pelaksana tugas (Plt) termasuk Sekda sendiri.

Lemahnya birokrasi Pemko Tebingtinggi akibat Sekda tidak dapat melaksanakan tupoksi secara penuh berdasarkan UU ASN karena tidak definitif dan telah melanggar UU ASN terkait masa tugas dan periode plt.

Sedangkan tupoksi Sekda adalah membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif. Menjadi pertanyaan, jabatan definitif plt Sekda adalah Kepala Inspektorat sehingga terjadilah konflik of interest dalam melaksanakan fungsinya.

Selain itu, menjadi catatan baru – baru ini, Wali Kota sudah menonaktifkan ketua Dewas RSUD Kumpulan Pane dan jajarannya. Dimana Plt Sekda Kamlan Mursid adalah Ketua Dewas. Karena Plt Sekda tidak maksimal dalam melaksanakan tupoksi dan melanggar UU ASN mengakibatkan semua kebijakan banyak yang cacat hukum dan berpotensi melanggar hukum.

Sebagai contoh, SK Plt Sekda yang ditanda tangani oleh Pj Wali Kota Mutaqim setelah melewati periode ke 4 atau satu tahun tidak lagi melalui mekanisme yang benar. Artinya, tidak melalui proses di BKPSDM dan terkesan dibiarkan.

Melihat kondisi itu semuanya sehingga muncullah 21 rekomendasi DPRD pada LKPj 2024 agar Wali Kota Tebingtinggi melalui BKPSDM memberikan perhatian serius terhadap kekosongan jabatan yang berada do OPD yang telah berlangsung sejak 2024 hingga tahun ini supaya bisa menyiapkan anggaran.

Sementara masa kerja Kepala BKPSDM Kota Tebingtinggi yang diemban Syaiful Fahri sudah lebih dari 7 thun tanpa adanya evaluasi. Padahal sesuai UU ASN no 20 tahun 2023 tupoksi dari kepala BKPSDM adalah mengelola dan mengembangkan SDM aparatur di lingkungan Pemko Tebingtinggi termasuk pengadaan, pengembangan dan pengelolaan kepegawaian.

Belakangan ini mencuat lagi issu adanya informasi tidak harmonisnya hubungan antara Plt Sekda dengan Kepala BKPSDM sehingga birokrasi sulit dikendalikan dan penilaian merrit system tidak berjalan dengan semestinya.

Masyarakat sangat mengharapkan Wali Kota dan wakilnya agar segera melaksanakan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekda serta Kepala OPD lainnya, agar birokrasi dapat berjalan baik untuk mendukung visi dan misi Wali Kota dan wakil Wali Kota.

Berdasarkan data ada 5 potensi calon Sekda dari birokrasi Pemko Tebingtinggi yang sudah memenuhi syarat dan berpotensi baik, antara lain DR Marimbun Marpaung, SP. M.Si, sekarang Kepala Dinas Pertanian, DR. M. Hasbyie Asidiqih , SPd, M.Si sekarang Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Syaiful Fachri SP, M.Si sekarang ka BKPSDM, Erwin Suheri Damanik, S.Sos, MSP sekarang ka Bappeda dan Sri Imbang Jaya Putra AP, MSP. sekarang kepala BPKPAD.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed