Kerugian Negara Dalam Proyek Saluran Drainase Jalan Thamrin Tebingtinggi Masih Dalam Penghitungan Inspektorat

Kepala Inspektorat Kota Tebingtinggi Kamlan Mursyad

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Kerugian negara dalam pekerjaan proyek saluran drainase di Jalan Thamrin Kota Tebingtinggi senilai Rp 2,4 miliar lebih, yang ditangani Tipikor Polres Tebingtinggi, hingga saat ini masih dalam penghitungan.

“Masih dalam proses penghitungan, belum selesai. Hitungan tim USU bersama Tipikor Polres Tebingtinggi harus disesuaikan dengan hasil hitungan Inspektorat. Jadi, saat ini, Inspektorat, Tipikor Polres Tebingtinggi dan tim USU masih melakukan penghitungan secara tekhnis,” ujar Kepala Inspektorat Kota Tebingtinggi Kamlan Mursyad kepada mimbarsumut.com, saat diwawancarai, Jumat (18/02/2022) di ruang kerjanya.

Sebagaimana pernah diberitakan mimbarsumut.com, pekerjaan proyek saluran drainase Jalan Thamrin Kota Tebingtinggi masuk ke ranah hukum sesuai pengaduan masyarakat, dalam pekerjaan drainase itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Untuk itu, Satreskrim Polres Tebingtinggi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) turun ke lapangan melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan rehab saluran drainase tersebut.

Pemeriksaan yang langsung dipimpin Kanit Tipikor, Ipda Tomson Simanjuntak, belum lama ini, turut menghadirkan tim ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU).

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kanit Tipikor, Ipda Tomson Simanjuntak membenarkan telah turun bersama 2 orang tim ahli dari USU untuk memeriksa pengerjaan drainase di Jalan Thamrin.

“Rehab saluran drainase milik Dinas PUPR yang dikerjakan CV BMS senilai Rp. 2,4 miliar pagu anggaran 2021 telah kita periksa,” katanya.

Pemeriksaan itu dilakukan, kata Ipda Tomson Simanjuntak berdasarkan laporan dari masyarakat, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada pekerjaan rehab saluran drainase tersebut.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed