TEBINGTINGGI (MS) – Meningkatnya kasus COVID -19 akibat kurangnya kesadaran masyarakat serta mengantisipasi virus COVID varian baru, Polsek Padang Hulu Resor Polres Tebingtinggi, semakin meningkatkan pelaksanaan Ops Yustisi, penyekatan wajib masker dan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 dengan penerapan 5 M.
Ops Yustisi penegakan Prokes COVID-19 di wilayah hukum Polsek Padang Hulu, Sabtu sore – malam (10/07/2021) dipimpin Kapolsek Iptu Bringin Jaya SH MH dengan melibatkan Satpol PP, Dishub dan Linmas.
Dalam kegiatan penyekatan wajib masker itu, puluhan orang warga terjaring tidak memakai masker. Mereka yang terjaring diberikan tindakan tegas namun humanis, mereka diberi sangsi push up dan harus membeli masker serta memakai masker saat meninggalkan lokasi Ops Yustisi.
“Ada puluhan warga yang terjaring tidak memakai masker, mereka diberi sangsi push up dan harus membeli masker serta memakainya saat meninggaalkan lokasi razia penyekatan masker,” jelas Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringin Jaya.
Menurut Kapolsek, razia penyekatan wajib masket itu dilakukan untuk menyahuti Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease (COVID).
Perpanjangan PPKM dimulai tgl 15 Juni – 28 Juni 2021.
Selain itu, untuk menyahuti Intruksi Gubsu Nomor : 188.54/20/IT/2021, tentang perpanjangan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Sumut dan Instruksi Wali Kota serta Kapolres Tebingtinggi untik melakukan Ops Yustisi penyekatan wajib masker.
Ops Yustisi penyekatan wajib masker dilakukan di beberapa titik antara lain Simpang Sibulan Jalan Gatot Subroto Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan Simpang Stadion Jalan Ahmad Yani Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi.
Kenatipun setiap hari dilakukan Ops Yustisi untuk menekan angka penyebarab virus corona, namun kesadaran masyarakat Kota Tebingtinggi mematuhi Prokes COVID-19 dengan menerapkan 5 M masih minim.
Laporan : napit