KNPI Desak DPRD Tebingtinggi Sikapi Masalah Limbah RS. Pamela
TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tebingtinggi melakukan aksi unjukrasa damai ke DPRD terkait limbah B3 Rumah Sakit Pamela, Rabu (28/12/2022).
Kedatangan KNPI yang langsung dipimpin Ketua Yusuf L Ginting SH diterima Komisi 3 antara lain Ketua Erwin Harahap, Waris, Rahmad dan Zainal Tambunan.
Kordinator aksi Ridho menyampaikan masalah limbah B3 yang ditemukan di RS Pamela sudah disampaikan kepada pihak terkait. Namun, hingga saat ini belum ditangani secara tuntas.
“Ada kejanggalan atas sikap RS. Pamela. Untuk kami minta DPRD Tebingtinggi menyikapi masalah limbah tersebut,” pinta Ridho.
Disebutkannya, kasus penemuan limbah B3 tersebut, oleh Dinas Lingkungan Hidup sudah memberikan teguran. Banyak permasalahan yang ditemui, termasuk pengelolaan limbah dari 2015 sampai saat ini tidak ada ujungnya.
Untuk itu, kami minta keseriusan DPRD terkait masalah ini, KNPI butuh sangsi tegas terhadap RS. Sri Pamela, efek limbah tersebut sangat berbahaya. DPRD jangan tutup mata, tegas Ridho.
Sementara Ketua KNPI Yusuf L Ginting mengatakan mereka mendatangi DPRD untuk memberikan data, terkait masalah limbah di RS. Pamela.
Hal senada juga disampaikan
Aswadi Simatupang Sekretaris KNPI, bahwa sudah sejak 2015 kasus limbah tersebut dan ada izin yang tidak dilengkapi RS. Pamela bahkan saat ini RS Pamela melakukan akreditasi.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD Tebingtinggi Erwin Harahap mengatakan, pihaknya akan berupaya menyelesaikan masalah tersebut dan DPRD Tebingtingi akan turun ke lapangan hari ini, Kamis 29 Desember 2022.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup, ditemukan beberapa jenis limbah B3 residu, drum yang diduga berisikan limbah hasil pembakaran, alat incenerator yang sudah lama tidak terpakai, serta puluhan bola lampu TL yang mengandung mercury.
Terkait temuan tersebut, PT SPMN sepertinya melakukan pembiaran adanya limbah berbahaya di lingkungan RS Pamela sejak tahun 2015.
Laporan : napit
Tinggalkan Balasan