KNPI : Inspektorat Kota Tebingtinggi Diduga Tidak Jalankan Perwa No 19 Tahun 2020

Senin, Juli 11th 2022. | RAGAM, Tebingtinggi | Dibaca 584 Kali

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tebingtinggi Yusuf L Ginting SH menduga Kepala Inspektorat Kota Tebingtinggi, tidak menjalankan Perwa No 19 tahun 2020, terkait tidak tercapainya target retribusi parkir di tepi jalan.

“Tidak tercapainya target retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan, perlu dipertanyakan. Kami menduga Kepala Inspektorat Kota Tebingtinggi juga tidak menjalankan Perwa No.19 Tahun 2020 terhadap Dinas Perhubungan,” tegas Yusuf L Ginting S,H didamping Aswadi Simatupang dan Fahrul Ridho berserta Asmara Hadi kepada wartawan, Senin (11/07/2022) di Kantor Sekertariat KNPI Kota Tebingtinggi Jalan Imam Bonjol Kota.

Dikatakan Yusuf, data yang diperoleh melalui Website http://bpkpad.tebingtinggikota.go.id:8087/dashbord, yang di akses pada tanggal 7 Juli 2022 Jam 20.10 Wib, diperoleh angka pendapatan 26,45% dengan nominal Rp. 529.019.000 per 6 bulan dari target 100 % atau dinominalkan Rp.2.000.000.000 untuk pendapatan per tahun.

“Dikarenakan data tersebut, kami menilai dan menduga Inspektorat Tebingtinggi tidak menjalankan pengawasan dengan maksimal sehingga target retribusi parkir di Dinas Perhubungan tidak tercapai ,” ujarnya.

Kami menduga, Inpektorat turut serta dalam penyalah gunaan wewenang jabatan Kepala Dinas Perhubungan dalam pengelolaan pendapatan retribusi penyedian pelayanan Parkir di tepi jalan umum, sebutnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3 yang isinya Penyalahgunaan Wewenang Jabatan, kami berharap kepada Pj Wali Kota melalui Plt Sekda Kota Tebingtinggi untuk melakukan evaluasi terkait kinerja Dinas Perhubungan dan Kepala Inspektorat Kota Tebingtinggi, ujar Ginting.

Ditegaskannya, jika Pj Wali Kota melalui Plt Sekda Kota Tebingtinggi tidak menindak lanjuti perihal pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor 023/B/KNPI-TT/VI/2022 atas nama KNPI Kota Tebingtinggi yang telah dilayangkan ke kantor Inspektorat Kota Tebingtinggi, maka kami atas nama KNPI Kota Tebingtinggi bersama masyarakat akan melakukan aksi turun kejalan.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email
Please follow,Share and Like us :
tags: , , ,

Related For KNPI : Inspektorat Kota Tebingtinggi Diduga Tidak Jalankan Perwa No 19 Tahun 2020