TEBINGTINGGI (MS) – Polres dan Pemko Tebingtinggi kembali melakukan penyemprotan disinfektan di beberapa ruas jalan di Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol mengatakan dengan adanya penyemprotan disinfektan itu, dapat memutus rantai penyebaran virus corona (Covid – 19) di Kota Tebingtinggi.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menghimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang dibuat pemerintah melalui Kemenkes RI dan juga amanat Kapolri.
Amanat Kapolri dengan tegas menyatakan bagi yang tidak mematuhi aturan yang dibuat pemerintah, ada ancaman pidananya. Jadi, masyarakat diminta agar mematuhi aturan yang dibuat pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona.
Sementara Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Junaedi Hasibuan MM juga menghimbau masyarakat Tebingtinggi agar tetap menjaga diri dan jangan melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa.
“Kalau tidak ada yang perlu di luar, sebaiknya tetap berada di rumah. Kita juga bisa kerja dari rumah bersama keluarga karena penyebaran virus corona yang lebih cepat adalah akibat kita sering berkerumun dan berdekatan sesama teman apalagi yang belum dikenal,” sebut Walikota.
“Hindari berkumpul di warung kopi, cafe dan di tempat umum yang rentan bisa terjangkit virus corona, ” tegas Umar Zunaidi.
Pemko, Kapolres maupun Forkopinda dan seluruh instansi terkait telah sepakat menjalankan aturan dari pemerintah, bahwa muai 1 April 2020, akan dibuat pos pos (halte) untuk menurunkan penumpang dari bus. Jadi bus angkutan umum, tidak boleh menurunkan penumpang di luar titik pos yang ditentukan.
Semua penumpang bus yang turun dan dari Kereta Api harus diperiksa suhu tubuhnya, disemprot disinfektan dan cuci tangan. Pemeriksaan ini, demi kenyamanan masyarakat Kota Tebingtinggi.
Selain itu diingatkan, agar anggota keluarga yang baru datang dari luar negeri sebaiknya melapor ke Posko Covid 19 di depan Balai Kota Tebingtinggi.
Laporan : Samsudin Silitonga