KPU Tebingtinggi Akan Rekrut PPK, Ini Syarat dan Jadwalnya

Sabtu, November 19th 2022. | RAGAM, Tebingtinggi | Dibaca 835 Kali

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi akan merekrut penyelenggara Badan Adhoc pada Pemilu 2024.

Demikian pers relis yang disampaikan Ketua KPU Kota Tebingtinggi Abdul Khalik bersama anggota Emil Sofyan, Johan Wahyudi dan Mukhlis Mochtar, Sabtu (19/11/2022) di kantor KPU Kota Tebingtinggi.

Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang akan direkrut KPU Kota Tebingtinggi yakni, PPK 5 orang x 5 kecamatan, PPS 3 orang x 35 kelurahan dan KPPS 7 orang x 513 TPS.

Persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota PPK yaitu warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pelaksanaan proses Tahapan Pembentuk Panitia Pemilihan Kecamatan pendaftaran dilaksanakan pada :

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK : 20 November 2022 – 24 November 2022

Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK ; 20 November 2022 – 29 November 2022

Penelitian administrasi calon anggota PPK ; 21 November 2022 – 1Desember 2022

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK ; 2 Desember 2022 – 4Desember 2022

Seleksi tertulis calon anggota PPK ; 5 Desember 2022 – 7 Desember 2022

Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK ; 8 Desember 2022 – 10 Desember 2022

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK ; 2 Desember 2022 – 10 Desember 2022

Wawancara calon anggota PPK ; 11 Desember 2022 – 13 Desember 2022

Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK ; 4 Desember 2022 -16 Desember 2022

Penetapan anggota PPK ; 16 Desember 2022

Pelantikan anggota PPK : 4 Januari 2023

Disebutkan, pelamar juga harus mengetahui bahwa pendaftaran PPK ini sudah menggunakan system informasi teknologi yang dinamakan dengan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses melalui Laptop, computer pribadi (PC), maupun Handphone Android yang dilengkapi dengan jaringan internet yang memadai.

Bagi pelamar yang memiliki kedala terhadap penggunaa aplikasi SIAKBA dapat mengunjungi Helpdeks KPU Kota Tebingtinggi, sebelum mendaftar menjadi PPK Pemilu 2024, calon pelamar diharap untuk memastikan dirinya tidak terdaftar atau menjadi pengurus partai politik.

Caranya, klik infopemilu.kpu.go.id lalu klik ‘cek anggota parpol’, masukan NIK lalu klik ‘cari’. Jika, nama anda masuk terdaftar sebagai parpol, segera lapor ke KPU setempat untuk melakukan klarifikasi.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email
Please follow,Share and Like us :
tags: , , ,

Related For KPU Tebingtinggi Akan Rekrut PPK, Ini Syarat dan Jadwalnya