TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Lagi, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi kembali mengamankan seorang pria dewasa yang diduga sedang asik bermain judi online (judol) saat berada dalam becak di Jalan Sutoyo Kota Tebingtinggi, Rabu dini hari (22/01/2025).
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Sabtu (25/1) membenarkan penangkapan seorang pria pemain judok.
Pelaku yang diamankan berinisal KN (33), warga Jalan Cempaka Kota Tebingtinggi. Awalnya, petugas mendapatkan informasi tersebut dari warga yang melaporkan adanya aktifitas perjudian online di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Pelaku ditemukan sedang bermain judi online jenis slot menggunakan handphone miliknya diatas sebuah becak melalui platform https://mega55.me//”, jelas Kasi Humas.
Diungkapkan, selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita handphone merk Realme yang digunakannya, screenshot halaman perjudian dan bukti transfer melalui Qris ke agen judi online bernama Dewi Nova Games. Lalu petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan : napit