TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tebingtinggi berulang kali lakukan perbuatan melawan konstitusi dengan menetapkan pekerjaan pemeliharaan rutin jembatan pagu sebesar Rp.1.M dan pemeliharaan rutin jalan se – Kota Tebingtinggi pagu sebesar Rp.1.M TA. 2025 dikerjakan dengan metode pengadaan langsung sebagaimana tercatat pada Sirup LKPP, RUP kota Tebingtinggi sesuai data rekap terakhir, 30 Mei 2025 pukul 01.46 dengan kode RUP 59160793 dan RUP 59160852.
Pelanggaran konstitusi ini ditengarai bukan sekali ini saja dilakukan Dinas PUPR Kota Tebingtinggi. Tercatat beberapa pekan lalu, Dinas PUPR juga disorot terkait pemberian hibah barang dan prasarana gedung Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi dan Polres Tebingtinggi.
Wali Kota DPD LSM LIRA Kota Tebingtinggi Ratama Saragih sangat menyesalkan hal ini, bisa terjadi sebab bukan tak ada orang pintar yang menguasai hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah di kota ‘lemang’ ini, lalu berungkali kasus ini muncul ke publik.
Ratama secara tegas mengatakan bahwa dalam Pasal 1 ayat (40a) Peraturan Presiden nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia pekerjaan konstruksi yang bernilai paling banyak Rp.400.000.0000.
Penyandang sertifikat Survey Pengukuran Indikator Kinerja dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2019 – 2024 ini menegaskan kembali bahwa pasal 38 ayat (3) huruf b Peraturan Presiden nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikaksanakan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp.400.000.000. Inikan sudah terang benderang aturan, regulasi, hukumnya, sebutnya lagi.
Reza.S.T Kepala Dinas PUPR Kota Tebingtinggi dihubungi awak media lewat pesan watshapnya Jumat (30/5/2025) enggan menjawab, lebih nyaman bungkam.
Berbeda Heri, Sekretaris PUPR Kota Tebingtinggi ditanya soal kasus dimaksud Jumat (30/5/2025) menjawab awalnya terkesan mengelak dengan mengatakan “baik pak, ada kemungkinan kesalahan memilih metode pelaksaan pada saat penginputan, akan kami koreksi pak, ya pak kalau diaplikasi sirup jika ada kesalahan input, perubahan anggaran, masih bisa diperbaiki, jadi sebelum tayang di LPSE nanti diperiksa oleh PPK dan PBj pak,” jelas Heri.
Disesali bahwa pernyataan PUPR terkesan tak mencerminkan birokrasi kepemerintahan, mengandalkan bahasa “JIKA” ditemukan koreksi oleh pihak PPK dan PBj maka akan diubah. Ini menggambarkan bahwa kinerja PPK dan PBj tak maksimal lakukan tupoksinya, bahkan cendrung menudungi, apatis terhadap seluruh rencana kegiatan pelaksanaan di RUP kota lemang ini.
Hal ini dibuktikan sudah berulang kali bahkan berkali-kali publik menemukan adanya Indikator pelanggaran konstitusi terhadap rencana pengadaan barang dan jasa pemerintah Tahun Anggaran 2025 yang ditayangkan oleh Sirup LKPP RUP kota Tebingtinggi.
Jejaring Ombudsman Sumut ini meminta Walikota Tebingtinggi harus sensitif terhadap kondisi seperti ini, jangan anggap sepele karena ini bagian dari 100 hari juga dari keberhasilan Walikota hasil pemilihan rakyatnya.
Laporan : napit











