TEBINGTINGGI (MS) – Pekerjaan lanjutan pembangunan gedung kantor Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, dengan nilai pagu paket sebesar Rp 6,5 milyar, dari APBD Kota Tebingtiggi TA 2019, yang ditenderkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tebingtinggi melalui LPSE dinyatakan gagal.
Hal ini berdasarkan jawaban Pokja Kontruksi I dari LPSE Tebingtinggi yang disampaikan kepada perusahaan yang menyampaikan sanggahan atas penetapan penenang tender.
Pokja Kontruksi I UKPBJ Pemko Tebingtinggi menyatakan paket pekerjaan tersebut dinyatakan tender gagal menurut Pokja apabila perusahaan memberikan data yang tidak benar dalam isian kualifikasi elektronik.
Sebagaimana dalam poin 25 “sanggahan dari peserta tender” bahwa apabila sanggahan dinyatakan benar, maka Pokja pemilihan menyatakan tender gagal.
Pekerjaan ini sebelumnya sangat diminati para kalangan kontraktor dimana ada 28 peserta tender yang mendaftar, oleh para kalangan kontraktor yang ada di kota ini maupun dari luar kota.
Namun yang memasukkan penawaran hanya 4 perusahaan, dan panitia sudah melakukan pembukaan dokumen penawaran, evaluasi administrasi kualifikasi teknis dan harga pada 12 September 2019 lalu.
Panitia juga sudah menentukan pemenang lelang setelah melakukan kualifikasi teknis dan harga kepada 4 perusahaan yang memasukkan harga penawaran dimulai dari penawaran terendah diantaranya, CV. Dragon West dengan harga penawaran Rp. 5.765.440.535,45. CV. Kamajaya Rp. 5.894.205.812,92. CV. Global Nusantara Rp. 5.974.790.951,20 dan CV. Aliran Hidup Rp. 6.397.249. 657,40.
Dari keempat perusahaan itu panitia menetapkan pemenang CV. Aliran Hidup yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi kualifikasi teknis dan harga.
Selanjutnya tahapan tender memasuki masa sangggah yang dimulai dari tanggal 19 – 25 September 2019.
Pada masa sanggah Pokja menerima sanggahan dari perusahaan yang dinyatakan tidak lulus evaluasi administrasi kualifikasi teknis dan harga.
Usai masa sanggah ini pada tanggal 26 – 27 September 2019 tahapan tender akan memasuki pengeluaran surat penunjukan penyedia barang/jasa, serta pada tanggal 27 – 30 September 2019 memasuki penandatangan kontrak.
Namun Pokja tidak meneruskan tahapan ini untuk penetapan pemenang berkontrak dengan penandatangan kontrak. Pokja memberikan jawaban atas sanggahan yang masuk dari hasil pengecekan dan klarifikasi yang dilakukan, adalah benar terhadap informasi serta bukti-bukti yang disampaikan dalam sanggahan. Maka Pokja menyatakan tender gagal.
Laporan : red