Lima Pengedar dan Pemakai Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi
TEBINGTINGGI (MS) – Tim Rajawali Bersinar Sat Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus lima pengedar dan pemakai sabu dari tiga tempat berbeda di Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK, Sabtu (29/05/2021) membenarkan penangkapan kelima pengedar dan pemkai sabu tersebut.
“Para pengedar dan pemakai sabu itu diringkus Tim Rajawali Bersibar Sat Narkoba berkat informasi masyarakat,” jelas Kapolres.
Kelima pelaku sabu itu yakni, RS (33) Jalan Sei Bahilang Kel. Mandailing Kec.Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, IZA (35) warga Jalan Dr. Kumpulan Pane, Kel.Durian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, AA (41) Jalan Bukit Tempurung, Kel. Rantau Laban Kec. Rambutan, Kota Tebinginggi, serta AH dan BS.
Para pelaku sabu itu ditangkap di Jalan Dr.Kumpulan Pane dan Jalan Prof DR Hamka Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi serta Jalan Bukit Tempurung Kel. Rantau Laban, Kec. Rambutan, Kota Tebingtinggi, Sabtu (22/05/2021) pukul 11.30 WIB.
Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti, 15 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 64,91 gram dari atas pohon yang berada disamping rumah IZA.
Selanjutnya, di rumah AA ditemukan dua bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,91 gram dan 1 kaca pirex yang terpasang karet dot dan jarum suntik.
Sebelumnya, dari rumah RS Jalan Sei Bahilang diamankan 1 bungkus kotak rokok berisikan 6 bungkus plastik kecil berisi 0,84 gram.
Kelima pelaku sabu itu terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Laporan : napit
Tinggalkan Balasan