LIRA : Pemko Tebingtinggi Harus Transparan Penggunaan Anggaran Civid -19

Walikota LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih

TEBINGTINGGI (MS) – Pemko Tebingtinggi harus terbuka, transparan dalam menggunakan anggaran pencegahan dan penanganan kasus pendemik virus corona (Covid -19).

Permintaan ini disampaikan Ratama Saragih Walikota non APBD, DPD LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kota Tebingtinggi, dalam siaran persnya kepada Mimbarsumut.com, Jumat (20/03/2020) di Kota Tebingtinggi.

Transparansi ini penting untuk mengetahui sampai sejauh mana progres Pemko Tebingtinggi melaksanakan pencegahan dan penanggulangan pendemik Covid 19 di ‘kota lemang’ ini dengan mengetahui seberapa besar anggaran yang sudah digunakan.

Selain itu, Pemko Tebingtinggi juga harus transparan terkait sumber anggaran yang dipergunakanl, apakah dari APBD atau pos – pos yang lainnya.

Walikota LIRA ini mengingatkan, jangan sampai ada perbuatan yang melawan hukum sebab, dimana ada kesempatan, di situ ada jalan klejahatan.

Masyarakat juga harus kritis, apa yang sudah diperbuat Pemko Tebingtinggi dalam pelaksanaan pencegahan kasus virus corona ini, sebab sampai berita ini diturunkan, belum ada satu instansi pun yang membagi-bagikan masker gratis kepada warga, apalagi penyemprotan disinfektan corona di gedung publik, fasilitas umum dan rumah ibadah.

Jika hal ini belum dilakukan, lalu ternyata penggunaan anggaran pencegahan Covid 19 ini diketahui membengkak, maka sudah dapat dipastikan ada pihak yang sengaja bermain untuk mengambil keuntungan sendiri.

Oleh karena itu, Pemko Tebingtinggi wajib mengupdate laporan penggunaan anggaran pencegahan virus corona kepada publik agar publik bisa menilai apakah anggaran tersebut sudah sesuai dengan apa yang sudah diperbuat Pemko Tebibgtinggi sebagaimana peruntukannya.

Sebelumnya pemerintah pusat sudah mengumumkan bahwa kasus covid 19 ini sebagai pendemik yaitu penyakit endemi yang menyebar di wilayah yang luas, yang penangan dan pencegahannya harus betul dan serius, bahkan masing-masing Pemda baik Provinsi maupun kabupaten/kota wajib menetapkan status, apakah darurat, siaga dan aman, pungkas.

Laporan : red

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed