LIRA Tebingtinggi : Temuan BPK RI, Pengawasan Pertanggungjawaban Kegiatan DAK TA 2018 Pemko Belum Optimal

RAGAM, TebingtinggiDibaca 870 Kali
Walikota LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih

TEBINGTINGGI (MS) – Pengawasan dan pemeriksaan khusus terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), baik DAK Fisik maupun DAK Non Fisik di Kota Tebingtinggi TA. 2018 ternyata belum Optimal dilaksanakan.

Pasalnya, Inspektorat Kota Tebingtinggi selaku pengawas penyelenggara Pemko belum pernah melakukan pemeriksaan khusus terhadap kegiatan pekerjaan yang bersumber dari DAK, baik DAK Fisik maupun DAK Non Fisik sebagaimana Temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara LHP atas Efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah Untuk meningkatkan Pembangunan Manusia Tahun Anggaran 2016 s.d.2018, No.74/LHP/XVIII.MDN/12/2019, tanggal 9 Desember 2019.

Demikian Ratama Saragih Wali Kota DPD LSM LIRA Kota Tebingtinggi kepada Mimbar Sumut.com melalui celulernya, Minggu (5/06/2020).

Responder BPK ini menambahkan bahwa, kegiatan yang bersumber dari DAK, baik DAK Fisik maupun DAK Non Fisik TA. 2018 berpedoman kepada Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan No.PER-6/PK/2018 tanggal 20 Desember 2018 tentang Panduan Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output kegiatan DAK Fisik.

Lebih lanjut, kata Jejaring Ombudsman ini, bahwa dalam LHP BPK tersebut dijelaskan setiap OPD penerima DAK Fisik dan DAK Non Fisik berkewajiban menyampaikan laporan Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik setiap Triwulan kepada Bappeda dan BPKPAD dengan format sesuai lampiran Perpres No.123 Tahun 2016.

Pada format laporan tesebut, terdapat kolom kodefikasi/keterangan/permasalahan yang berisi informasi mengenai permasalahan terkait peraturan perundangan, petunjuk teknis, rencana kerja dan anggaran OPD, DPA OPD, SK penetapan kegiatan, pelaksanaan tender pekerjaan kontrak, persiapan pekerjaan swakelola, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), pelaksanaan pekerjaan kontrak/swakelola, dan permasalahan lain yang dihadapi saat pelaksanaan kegiatan tersebut.

Namun, sangat disesalkan, faktanya OPD pada Pemerintah Kota Tebingtinggi tidak seluruhnya menyerahkan informasi mengenai permasalahan yang dihadapi, sehingga baik pada laporan triwulan maupun laporan akhir pelaksanaan DAK, permasalahan yang dihadapi oleh OPD tidak tersampaikan kepada Menkeu, Mendagri, dan Kepala Bappenas.

Kondisi tersebut jelas sudah melanggar Perpres No.123 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 sebagaimana diubah dengan Perpres No.5 Tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang Juknis DAK Fisik.

Selain itu, juga menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.07/2017 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK No.121/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Pengamat kebijakan anggaran Ini juga megungkapkan bahwa BPK.RI menjelaskan resiko yang diakibatkan oleh temuan tersebut yakni sasaran output yang ditetapkan atas program dan kegiatan yang bersumber dari DAK pada tahun 2016 sampai 2018 belum tercapai dan dimanfaatkan secara optimal untuk peningkatan pembangunan manusia.

Jika demikian, imbuh Ratama maka kegiatan yang di danai DAK TA.2016 sampai 2018 baik fisik maupun non fisik untuk Kota Tebingtinggi sesungguhnya belum menghasilkan output yang signifikan dirasakan masyarakat Kota Tebingtinggi.

Ini Fakta bukan kumaflase, APIP harus lebih ekstra kerja lagi, APH agar memasang telinga dan mata yang peka, lalu parlemen di DPRD jangan lengah waktu rakyatnya menjerit kesakitan, tutup Ratama Saragih.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed