Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi Ditahan Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi Smartboard

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Setelah menahan dua rekanan pengadaan papan tulis interaktif (smartboard), kini Penyidik Kejati Sumut menahan mantan Kadis Pendidikan Tebingtinggi 2024 inisial IK.

IK ditahan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif SMP Negeri se-Kota Tebingtinggi Tahun 2024, Kamis (4/12/2025).

Kepala kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar melalui Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan dalam siaran persnya diterima awak media, Kamis (4/12/2025) membenarkan penahanan tersebut.

Menurut Indra, penahanan tersangka itu untuk memudahkan tim penyidik dalam pemeriksaan serta untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya

Dijelaskannya , tersangka IK ditahan selama 20 hari terhitung Kamis, 4 Desember 2025. Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025

Menurut Indra, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan peran tersangka yaitu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembelian papan tulis interaktif merk ViewSonic sebanyak 93 unit secara E-Katalog dari PT.G.E.E.P sebagai perusahaan Reseller.

Tersangka IK selaku pengguna anggaran diduga sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa sehingga merugikan keuangan negara

Dalam penyidikan ini, tersangka IK dijeratmelanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terkait keterlibatan pihak lain, kata Indra Hasibuan sampai saat ini penyidik masih dan akan terus bekerja, tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya kepada siapa saja yang diduga terlibat.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed