TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Miliki pil ekstasi, seorang pria dewasa RUS alias Umar (27) warga Jalan Soekarno Hatta Kota Tebingtinggi ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi.
Pelaku berhasil diamankan pada Minggu pagi (9/2/2025), saat berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga butir pil ekstasi warna kuning merek Lego dengan berat 1,35 gram, serta satu unit timbangan digital.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, Rabu (26/2). Dikatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang bukti narkotika. Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui bahwa ekstasi tersebut adalah miliknya.
“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Pelaku saat ini telah diamankan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut”, ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : napit