Miliki Sabu, Seorang BHL Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi
TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Seorang Buruh Harian Lepas (BHL), Junaidi alias Dedi (45) warga Jalan Pulau Belitung Lk. V Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota, Tebingtinggi, ditangkap polisi karena memiliki narkoba diduga sabu, Jumat (25/11/2022).
Pelaku ditangkap di Jalan Pulau Sumatera Lk. II Gg. Bengkel Kec. Padang Hulu, Kota Tebingtinggi tepatnya di sebuah rumah.
Kasat Narkoba melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan pelaku pemilik sabu.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti, 9 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (Netto) 1,44 gram, 1 kotak kecil bermotif, 1 sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan plastik, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp. 70.000.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : napit
Tinggalkan Balasan