Miliki Sabu, Seorang Pria di Tebingtinggi Ditangkap Polisi

Narkoba, TebingtinggiDibaca 686 Kali
Pelaku narkoba dan barang bukti sabu

TEBINGTINGGI (MS) – Personil unit reserse narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial WAP alias Winton (35), warga JalanLetda Sujono Ling. II Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, pelaku WAP ditangkap polisi di Jalan Letda Sujono Lingkungan II Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 15.30 WIB.

“Penangkapan pelaku ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan ke TKP hingga berhasil menangkap WAP” kata Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima minggu (12/9/2021).

Dari pelaku, lanjut Agus, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 5 plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,88 gram, 1 buah dompet warna coklat, 1 bungkus plastik transparan dan uang tunai sebesar Rp.500 ribu.

“Pelaku ini berikut barang bukti sudah diamakan di mapolres Tebingtinggi dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” demikian Kasi Humas.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed