Miliki Sabu, Sofian Warga Tanjung Marulak Hilir Ditangkap Polisi
TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Memiliki narkoba jenis sabu, Sofian (46) warga Jalan Bukit Batu Ganjang Lk. IV Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Kamis (25/05/2023).
Pelaku ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Gg. Keluarga, Kel. Tambangan, Kec. Padang Hilir Kota Tebingtingi tepatnya di pinggir jalan.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan bersih 1,28 gram.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya sesorang yang ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan : napit
Tinggalkan Balasan