TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Sungguh miris melihat Kota Tebingtinggi tidak ada disebut dalam Perubahan Subbab 4.2.3 Pokok-pokok Intervensi Kewilayahan dan Sarana Prasarana Propinsi Sumatera Utara Tahun 2025 dalam halaman 172 sampai halaman 175 Peraturan Presiden nomor 79 Tahun 2025, tanggal 30 Juni 2025, tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, tanggal 30 Juni 2025.
Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2l ayat (21) Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 20 17 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 1O9 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Sebagaimana dijelaskan Pasal 1 Perpres dimaksud bawha dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 1O9 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2025.
Terkait hal ini, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih memberikan analisis bahwa Perpres dimaksud mengatakan dalam lampiran Perpres subbab 4.2.3, ada sejumlah daerah di Sumatera Utara yang masuk dalam Sasaran Pembangunan Provinsi Sumatera Utara dalam Tabel Lokasi Prioritas dimana ada “Highlight Indikasi Intervensi” oleh Pemerintah Pusat.
Sejumlah kabupaten/kota disebut dalam tabel dimaksud antara lain; Kota Medan, Binjai, Kabupaten Deli Serdang masuk dalam Wilayah Metropolitan dan Kawasan Pengembangan Industri.
Selanjutnya sebut Responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini ada Kawasan Pengembangan Industri Kuala Tanjung-Sei Mangke (Kab.Batu Bara, Simalungun), Kawasan Pariwisata Unggulan Danau Toba dan kawasan Perkotaan Balige, Destinasi Pariwisata Prioritas Danau Toba (Kabupaten Toba, Samosir, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Dairi, Karo, Simalungun).
Kawasan Perkotaan Sibolga Pandan – Padang Sidempuan (Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Pedang Sidempuan), Kawasan Perkotaan Rantau Perapat (Kabupaten Labuhan Batu), Kawasan Perkotaan Kabanjahe (Kabupaten Karo).
Ada juga kawasan swasembada Pangan Sumatera Timur (Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Asahan, Labuhan Batu, Medan), dimana Highlight Indikasi Intervensi oleh Pemerintah Pusat salah satunya Pengembangan Layanan Unggulan kesehatan ibu-anak, kanker, jantung, stroke, dan sistem rujukan berbasis kompetensi RSUD.
Kawasan Swasembada Pangan dan Air, Batang Angkola, Batang Gadis (Kabuputen Tapanuli Selatan, Mandailing Natal), Kawasan Afirmasi Kepulauan Nias (Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan, Gunung Sitoli), Kawasan Komoditas Unggulan Sawit, Karet, dan Kelapa (Kabupaten Asahan, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara), Kawasan Komoditas Unggulan Ekonomi Biru (Kabupaten Nias Utara, Kawasan Konservasi dan Rawan Bencana Gempa Bumi Sesar darat Propinsi Sumatera Utara.
Jika kita melihat data tampilan tabel Highlight Indikasi Intervensi oleh Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah dalam Lampiran I Perpres nomor 79 Tahun 2025 tersebut, maka dapat disimpulkan sementara bahwa Kota Tebingtinggi tak ada keistimewaan, keunggulan yang menjadi daya tarik Pemerintah Pusat sehingga kemudian Kota Lemang ini bisa mendapat dan masuk dalam Prioritas Intervensi Pemerintah Pusat dalam rangka Pemutakhiran Rencana Kerja Tahun 2025.
Ini menjadi peringatan keras kepada Jajaran Pemerintah Kota Tebingtinggi, untuk lebih berbenah diri lagi dalam semua aspek, bagian, bidang jika ingin dianggap punya keunggulan tersendiri oleh Pemerintah Pusat sehingga masuk dalam kategori Pembaharuan, Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah TA.2025 sehingga masyarakatnya bisa merasakan hasil pembangunan.
Sementara, Plt Kepala Bappeda Kota Tebingtinggi Erwin Damanik menyikapi masalah tersebut mengatakan bahwa Kota Tebingtinggi tidak memiliki rencana pembangunan super prioritas seperti daerah lainnya. Selain itu, anggaran yang tersedia untuk pembangunan kewilayahan hanya Rp300 triliun.
Sedangkan Kepala BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) KOTA Tebingtinggi Sri Imbang Jaya Putra mengatakan terkait rencana kerja daerah, bukan tupoksinya.
Laporan : napit











