
TEBINGTINGGI (MS) – Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor pemberantasan narkoba. “Jika ada mengetahui peredaran narkoba, segera laporkan ke Polres atau BNNK Tebingtinggi,” pinta Kajari disela – sela acara pemusnahan barang bukti, Rabu (11/11/2020) di halaman kantor Kejari Tebingtinggi Jalan Yos Sudarso.
Disebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 85 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dan 60 merupakan kasus narkotika.
Ini artinya, penyalahgunaan narkotika di Kota Tebingtinggi masih tinggi dan bagi seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama memberantas dan menekan angka peredaran narkotika.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi memusnahkan barang bukti dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pemusnahan barang bukti itu, dipimpin Kajari Tebingtinggi, Mustaqpirin didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra, Kasi Pidum Fauzan dan Kasi Barang Bukti Okta Fiada Ginting beserta Kasubbag Bin Astri.
“Ini barang bukti dari 85 tindak pidana yang telah inkracht yakni kasus narkoba, cabul dari periode Juli – November 2020,” sebut Kajari.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja dan pil extacy beserta alat hisap sabu (bong) dan ratusan plastik klip bening, timbangan digital beserta kain.
Laporan : napit